Sebagai pengusaha yang awam tentang legalitas, perlu Anda ketahui bahwa legalitas usaha adalah sangat penting. Perlu Anda ketahui juga untuk mengurus legalitas atau izin usaha itu sendiri membutuhkan banyak berkas dan pemahaman alur beberapa pihak yang hendak dituju. Kita membayangkannya saja tentu sangat ribet dan membutuhkan tenaga serta waktu yang ekstra. Serahkan semua urusan izin usaha Anda pada JASAMURA. Jangan sampai urusan legalitas usaha menghantui Anda.
Yang harus Anda ketahui, CV adalah usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa. Jika Anda menyerahkan pengurusan CV Anda pada JASAMURA, Anda cukup menyiapkan persyaratan sebagai berikut :
– Copy KTP pendiri (minimal 2 orang, tidak bisa suami istri). – Copy NPWP Pribadi Semua Pengurus. – Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha. – Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan). – 6 lembar Materai Rp. 6.000,-
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pengurusan CVSurabaya lengkap:
– Pemesanan nama CV. – Akte Pendirian CV dari Notaris. – SKT Pengesahan CV (Kemenkumham). – NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya. – SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha). – Biaya Jasa Pengurusan CV Surabaya : Rp. 2.000.000,-* – Biaya Jasa Pengurusan CV Sidoarjo : Rp. 2.200.000,-* – Biaya Jasa Pengurusan CV Gresik : Rp. 2.300.000,-* – Biaya Jasa Pengurusan CV di luar Surabaya, Sidoarjo, Gresik : Rp. 2.500.000,-* – Lama Proses + 2-3 Minggu (setelah persyaratan lengkap) NB : *) Harga bisa berubah sewaktu-waktu
Apa yang akan anda dapatkan ketika menyerahkan masalah pengurusan CV Anda pada kami? - Pelayanan pengurusan izin usaha yang memiliki tenaga profesional - Penawaran harga terbaik - Proses cepat - Konsultasi gratis - Gratis antar jemput berkas
Untuk info dan order hubungi : Whatsapp: 082245919961 Email : jasamura.mo@gmail.com IG : @jasamurasurabaya.official Alamat : Ruko Mezzanine A20, Jln. Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118 Jam Buka : Senin – Jumat : Pukul 08.30 – 16.30 Sabtu : 08.30 – 12.30
Sebagai pengusaha yang awam tentang legalitas, perlu Anda ketahui bahwa legalitas usaha adalah sangat penting. Perlu Anda ketahui juga untuk mengurus legalitas atau izin usaha itu sendiri membutuhkan banyak berkas dan pemahaman alur beberapa pihak yang hendak dituju. Kita membayangkannya saja tentu sangat ribet dan membutuhkan tenaga serta waktu yang ekstra. Serahkan semua urusan izin usaha Anda pada JASAMURA. Jangan sampai urusan legalitas usaha menghantui Anda.
Yang harus Anda ketahui, UD adalah usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
Jika Anda menyerahkan pengurusan UD Anda pada JASAMURA, Anda cukup menyiapkan persyaratan sebagai berikut :
Syarat Jasa Pengurusan UD Surabaya :
– Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab. Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pengurusan UD Surabaya – SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Biaya Jasa Pengurusan UD Surabaya : Tanpa Akte Notaris : Rp. 1.000.000,- Lama Proses + 1-2 Hari Kerja (selama syarat lengkap) Bila diperlukan atau dengan Akte Notaris : +Rp. 700.000,- Lama Proses + 1 Minggu. Bila di perlukan Akte Notaris saja : Rp. 700.000,- NB : *) Harga Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Apa yang akan anda dapatkan ketika menyerahkan masalah pengurusan UD Anda pada kami?
- Pelayanan pengurusan izin usaha yang memiliki tenaga profesional - Penawaran harga terbaik - Proses cepat - Konsultasi gratis - Gratis antar jemput berkas
Untuk info dan order hubungi : Whatsapp: 082245919961 Email : jasamura.mo@gmail.com IG : @jasamurasurabaya.official Alamat : Ruko Mezzanine A20, Jln. Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118 Jam Buka :
Senin – Jumat : Pukul 08.30 – 16.30 Sabtu : 08.30 – 12.30 Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
Dokumen adalah bentuk tertulis dari sebuah peristiwa yang disimpan atau diarsipkan. Dalam suatu kegiatan sehari-hari sering disebut dengan bukti fisik suatu pertemuan. Pada konteks ini dokumen memang sangat penting dalam pendirian sebuah badan usaha. Dokumen ini akan menjadi suatu pondasi hukum sebuah usaha/bisnis. Selain melindungi bisnis, dokumen juga bisa digunakan sebagai kredibilitas suatu perusahaan.
Di Indonesia sendiri memiliki aturan kepemilikan beberapa dokumen yang wajib untuk legalitas bisnis Anda. Dokumen legalitas usaha tersebut yang wajib dimiliki adalah akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, NPWP, SIUP, SKDP, TDP, dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing. Kali ini, JASAMURA akan memberikan informasi daftar dokumen yang diperlukan dalam legalitas perusahaan.
1. Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian perusahaan merupakan dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah pertama dalam mendirikan perusahaan, baik UD, CV, ataupun PT. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen legalitas yang satu ini penting dimiliki untuk usaha/bisnis Anda sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya.
2. NPWP Badan Usaha
Legalitas lain yang harus dimiliki perusahaan adalah NPWP Badan. Sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP, Anda tidak perlu menunggu bisnis Anda menjadi besar terlebih dahulu, karena pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Tidak hanya mengurus SIUP, sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku, Anda juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.
Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda. Oleh karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat diajukan ketika Anda telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor Anda adalah kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun, masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan Anda dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika Anda memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Sekarang Anda dapat langsung mengurus TDP setelah Anda membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika Anda telah memiliki NIB, Anda secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP.
6. Merek Dagang
Ketika Anda memutuskan untuk memiliki bisnis, merek dagang merupakan hal penting yang harus Anda pikirkan. Selain dapat membedakan bisnis Anda dengan bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis Anda untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen Anda. Dengan mendaftarkan merek dagang, secara tidak langsung, Anda juga sudah melindungi bisnis Anda secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file, artinya pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut. Jadi, meskipun Anda telah memiliki suatu merek dagang terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai pemilik yang sah atas merek dagang tersebut.
Bukan hanya itu, mendaftarkan merek dagang ke HKI juga memiliki banyak manfaat mulai dari nilai kualitas produk yang akan selalu terjaga, sebagai media promosi, meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, hingga jangkauan promosi yang lebih luas. Dan jika merek dagang Anda telah terdaftar, Anda akan memperoleh sertifikat sebagai bukti pendaftaran dan akan diakui secara hukum sebagai pemilik merek dagang tersebut.
Itulah beberapa dokumen legalitas yang perlu Anda miliki untuk melindungi bisnis Anda berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan memiliki legalitas yang sah, Anda akan lebih mudah menjalankan kegiatan bisnis Anda dan terhindar dari risiko bisnis di kemudian hari.
JASAMURA hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin mengurus legalitas perusahaan. Ada akan mendapatkan :
- Pelayanan pengurusan izin usaha yang memiliki tenaga profesional - Penawaran harga terbaik - Proses cepat - Konsultasi gratis
- Gratis antar jemput berkas
Saat ini kami melayani : - Pembuatan UD - Pembuatan CV - Pembuatan PT - Pengurusan SIUJK - Pengurusan SIUJPT
- Pengurusan Ijin Eksportir dan Importir
Untuk info dan order hubungi : Whatsapp: 082245919961 Email : jasamura.mo@gmail.com IG : @jasamurasurabaya.official Blogspot : birojasamura.blogspot.com Alamat : Ruko Mezzanine A20, Jln. Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118 Jam Buka : Senin – Jumat : Pukul 08.30 – 16.30 Sabtu : 08.30 – 12.30
Pada 5 tahun belakangan ini Pemerintah menganjurkan setiap generasi muda kini dan mendatang untuk berwirausaha, maka dari itu sudah cepat terbentuk para entrepeneur saat ini. Untuk menjadi entrepeneur sudah pasti banyak hal yang harus dimaksimalkan selain rencana, eksekusi dan evaluasi kerja, yaitu khususnya dalam hal legalitas usaha Anda.
Legalitas Usaha adalah hal terpenting dalam mendirikan suatu usaha, karena legalitas itu adalah jati diri suatu perusahaan untuk dapat sah di mata hukum dan masyarakat. Legalitas ini berwujud kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha, maka suatu perusahaan terbebas dari isu-isu penertiban dan pembongkaran.
5 Keuntungan Mengurus Legalitas Usaha :
1. Perlindungan oleh Hukum
Banyak usaha yang awalnya berjalan mulus, tetapi di pertengahan jalan diberhentikan secara tiba-tiba. Hal ini tentu tidak akan Anda inginkan bukan? Dengan memiliki perizinan sah di pemerintahan, maka usaha Anda tidak akan dibekukan oleh pemerintah.
2. Aset Terlindungi
Pernah dalam banyak kejadian ada perusahaan yang bangkrut, tetapi pemegang saham masih bisa menjalankan hidup seperti biasanya. Maka dengan mendirikan usaha yang legal di mata hukum, perusahaan tersebut akan bergerak layaknya perorangan yang asetnya akan terlindungi. Dalam arti aset tersebut tidak digunakan untuk menutupi kerugian dan utang-utang.
3. Bisnis berkembang ke skala besar
Dalam berbisnis tentu selalu ada harapan untuk mengembangkan usaha tersebut ke jenjang yang lebih besar dan luas. Seperti membuka cabang baru di berbagai kota atau provinsi untuk dapat dijangkau oleh pelanggan secara luas. Dengan usaha yang luas dan legalitas yang sudah ada di tangan, maka akan dengan mudah membawa perusahaan dalam peminjaman modal ke bank atau investor lain.
4. Kredibilitas meningkat
Memiliki legalitas usaha akan meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen, pelanggan, bank atau investor. Sehingga usaha Anda akan memiliki banyak proyek, baik dari perusahaan swasta atau perusahaan pemerintah.
5. Mempermudah penjualan saham
Hal ini akan mempermudah Anda untuk menjual atau mengalihkan saham milik Anda di perusahaan kepada pihak lainnya. Apalagi kalau perusahaan Anda sudah berkembang dan nilai perusahaan Anda tinggi, maka saham yang akan terjual akan tinggi.
Setelah mengetahui 5 keuntungan mengurus legalitas usaha Anda. Tentunya Anda ingin usaha Anda legal kan? Karena banyak keuntungan juga lo jika perusahaan Anda legal. Maka dari itu serahkan urusan legalitas usaha Anda pada kami, JASAMURA. Jasamura adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 perusahaan.
Saat ini kami melayani :
- Pembuatan UD
- Pembuatan CV
- Pembuatan PT
- Pengurusan SIUJK
- Pengurusan SIUJPT
- Pengurusan Ijin Eksportir dan Importir
- Pengurusan PKP
Apa yang akan anda dapatkan?
- Pelayanan pengurusan izin usaha yang memiliki tenaga profesional
Halo para pengusaha, ketahuilah berikut adalah satu hal penting untuk membuat perusahaan Anda menjadi semakin berkembang. Selain perencanaan, eksekusi dan evaluasi dalam menjalankan suatu usaha, ada yang lebih penting yaitu peizinan usaha.
Hal tersebut tentu menjadi momok sebagian badan usaha yang sudah berjalan tetapi belum ada izin resmi terkait pendiriannya. Apalagi melihat alur dalam mengurus izin usaha yang kadang berbelit. Sebelum hal itu menghantui Anda terus-menerus. Perlu Anda tahu, khususnya untuk Anda pengusaha CV (Persekutuan Komanditer).
Perusahaan Anda bisa disebut CV apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1.Didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas
2.Terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer)
3.Memiliki tanggungjawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor)
4.Memerlukan akta notaris
5.Bidang usaha boleh perdagangan dan jasa
Apa saja Syarat Dokumen Pendirian CV?
Untuk mendirikan CV, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:
1.Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Persero Aktif dan Pasif
2.Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
3.Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
4.Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
5.Foto kantor tampak dalam dan luar.
6.Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.
Catatan Penting: Dokumen KTP, KK, dan NPWP harus dipastikan sudah diupdate dengan status terbaru. (Misalnya: Jika ada perpindahan alamat domisili di KTP namun NPWP masih menggunakan alamat lama, maka NPWP wajib diupdate dengan alamat yang sesuai dengan KTP).
Prosedur Pendirian CV di Tahun 2020
1. Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris
- Anda harus mengajukan nama perusahaan untuk dipesan oleh notaris
- Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum)
NB : peraturan nama CV masih cenderung lebih fleksibel. Misalnya, CV masih memperbolehkan menggunakan 2 suku kata ataupun menggunakan Bahasa Inggris dalam penamaannya. Nama sebuah CV juga bisa digunakan oleh CV yang lain.
2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris
Notaris selanjutnya akan membuat draft Akta CV dengan memasukkan data-data perusahaan yang ditentukan oleh si calon pemilik perusahaan.
Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut.
-Nama CV
-Tempat dan Kedudukan
-Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)
-Modal Perusahaan serta Kepemilikan Modal
-Struktur Kepengurusan Perusahaan
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris
- Penandatanganan Akta oleh persero aktif dan pasif di hadapan notaris, jika berhalangan hadir harus memberikan kuasa secara tertulis - Notaris membuat salinan Akta dan mendaftarkannya di Kemenkumham - Notaris sekaligus mendaftarkan NPWP Perusahaan ke KPP
4. Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Pada tahap ini KPP akan mengecek apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP sudah diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi Persero Aktif dan Pasif. Karena itu, pastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi Anda sudah terlapor dengan baik.
5. Pendaftaran NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan. Apabika Anda telah memiliki legalitas perusahaan namun tidak memiliki NIB, maka Anda harus mendaftarkan NIB Perusahaan.
6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Izin Usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus. Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi F&B ataupun produk kecantikan.
Mengetahui banyaknya syarat pendirian CV, tentu membuat Anda selaku entrepreneur sangat kewalahan. Karena mempertimbangkan waktu, tenaga dan pikiran yang nantinya pasti akan terkuras banyak.
Tenang saja, semua bisa teratasi oleh JASAMURA. Solusi Perizinan Usaha Anda. Anda cukup menyiapkan beberapa dokumen berikut:
– Copy KTP pendiri (minimal 2 orang, tidak bisa suami istri).
– Copy NPWP Pribadi Semua Pengurus.
– Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha.
– Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
– 6 lembar Materai Rp. 6.000,-
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pengurusan CV Surabaya lengkap:
– Pemesanan nama CV.
– Akte Pendirian CV dari Notaris.
– SKT Pengesahan CV (Kemenkumham).
– NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
Kamu Entrepeneur? Sudah paham kah tentang pengurusan legalitas usaha Anda?
Demi kemajuan usaha Anda, tentunya Anda jangan lewatkan urusan legalitas ini. Memang kalau berbicara urusan legalitas, tidak jauh dari kata ribet, rumit, berbelit dan lama. Hal tersebut tentunya menjadi momok bagi para Entrepeneur. Tenang, karena setiap permasalahan pasti ada jalan keluar.
Sebelum Anda mengetahui alur legalitas. Perlu Anda ketahui dahulu tentang bentuk badan usaha yang Anda miliki. Jika Anda memiliki bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT), Berikut Hal Yang Perlu Anda Pahami ↓
Suatu badan usaha disebut Perseroan Terbatas (PT) jika memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas
2. Memiliki modal usaha minimal Rp. 50.000.000,-
3. Modal yang disetor di Bank minimal 25% dari total seluruh modal
4. Memiliki sistem keuangan atau harta kekayaan tersendiri
5. Membutuhkan pembuatan Akta Notaris
6. Bidang usaha berupa bidang perdagangan dan jasa
7. Tanggung jawab terbatas dari pemegang saham sesuai dengan presentase atau saham dari keseluruhan modal usaha yang tercantum dalam akta notaris PT
Dalam mendirikan PT memang memiliki alur yang panjang untuk masalah pengurusan legalitasnya. Mulai dari booking nama di notaris, pembuatan draft akta notaris, finalisasi & tanda tangan di hadapan notaris, pengurusan NPWP & SKT, pendaftaran NIB, pengajuan izin usaha & izin komersial.
Keseluruhan alur tersebut tentunya harus terlampaui semua. Tetapi tak sedikit yang menyesali tentang alur yang terlalu rumit itu. Jadi kebanyakan lebih memilih tidak memulai pengurusan legalitas tersebut. Tetapi jangan khawatir, serahkan urusan legalitas usaha PT Anda pada kami, JASAMURA.
JASAMURA adalah salah satu Perusahaan Jasa Konsultan Bisnis yang membantu Perusahaan dalam Pengurusan Perijinan Usaha UD, CV, PT, PKP, IUJK, IUJPT, API (Importir), NIK (Exportir).
Apa yang akan anda dapatkan dari JASAMURA?
- Pelayanan pengurusan izin usaha yang memiliki tenaga profesional
- Penawaran harga terbaik
- Proses cepat
- Konsultasi gratis
- Gratis antar jemput berkas
Dalam pengurusan pendirian Perseroan Terbatas (PT) di JASAMURA ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:
Syarat Jasa Pengurusan CV Surabaya :
– Copy KTP pendiri (minimal 2 orang, tidak bisa suami istri).
– Copy NPWP Pribadi Semua Pengurus.
– Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha.
– Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
– 6 lembar Materai Rp. 6.000,-
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pengurusan CV Surabaya lengkap:
– Pemesanan nama CV.
– Akte Pendirian CV dari Notaris.
– SKT Pengesahan CV (Kemenkumham).
– NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
JASAMURA Jasa Perizinan Usaha adalah salah satu Perusahaan Jasa Konsultan Bisnis yang membantu Perusahaan dalam Pengurusan Perijinan Usaha UD, Pembuatan Perizinan CV, Pengurusan Ijin PT, Pembuatan SIUP, Pengurusan NPWP, IUJK dan juga Pendaftaran Paten, Merek, Logo.
JASAMURA Jasa Izin Usaha hadir sebagai pioneer dalam hal pengurusan berbagai dokumen perizinan, pengurusan perizinan usaha, pembuatan perizinan usaha, dan pembuatan perizinan legalitas perusahaan dan jasa pembuatan PT. Kami hadir sejak tahun 2001 hingga sekarang menjadikan kami jasa hukum perizinan yang berpengalaman dan terpercaya.
JASAMURA menjamin profesonalitas pelayanan perizinan usaha, pengalaman membuat perizinan usaha, kecepatan pembuatan ijin usaha , keefektifan dokumen perizinan usaha dan menghadirkan layanan perijinan yang hanya berorientasi ke kepuasan pelanggan untuk mendapatkan perijinan usahanya.
KENAPA SIH HARUS MEMILIH JASAMURA?
PROFESIONAL & TERPERCAYA
Kami biro jasa izin usaha profesional dan berpengalaman dalam pengurusan perizinan usaha anda di surabaya, sidoarjo dan gresik meliputi : Pendirian UD, CV, PT, SIUP, TDP, TDI, IUI, IMB, HO, IT, API, NIK & Perizinan
PELAYANAN RESMI
Jasamura Surabaya memberikan solusi Jasa Pengurusan Perizinan Usaha lengkap. Dijamin RESMI, MURAH, TIDAK REPOT dan TANPA KHAWATIR. Kami PROFESIONAL
KONSULTASI GRATIS
Kami siap melayani anda untuk berkonsultasi tentang kebutuhan perizinan izin usaha. Kami melayani dengan maksimal. Tim kami siap melayani KONSULTASI & LAYANAN ANTAR JEMPUT BERKAS
MUDAH & CEPAT
JasaMura memberikan layanan pembuatan perizinan usaha yang mudah dan cepat sehingga anda akan mendapatkan dokumen perizinan usaha yang anda butuhkan.
BIAYA JASA MURAH
Jasamura Surabaya memberikan solusi Jasa Pengurusan Perizinan Usaha lengkap. Dijamin RESMI, Harga jasa termurah dan pelayanan maksimal.
GRATIS ANTAR JEMPUT BERKAS
Kami siap melayani anda dengan layanan antar jemput berkas untuk memudahkan anda dalam mengurus perizinan usaha dan membuat perizinan usaha.
Apabila anda menginginkan jasa pengurusan makadapat menghubungi kami JASAMURA : UD, CV, PT, NPWP, PKP, SIUP, TDP, NIB, LSM, YAYASAN, ORMAS, IUJK, IUJPT, HAK PATEN, MERK/MEREK, LOGO, MUI, BPOM, API (Importir), NIK (Exportir)