KAMU HARUS TAU! PENDIRIAN CV MEMBUTUHKAN SYARAT BERIKUT
Halo para pengusaha, ketahuilah berikut adalah satu hal penting untuk membuat perusahaan Anda menjadi semakin berkembang. Selain perencanaan, eksekusi dan evaluasi dalam menjalankan suatu usaha, ada yang lebih penting yaitu peizinan usaha.
Hal tersebut tentu menjadi momok sebagian badan usaha yang sudah berjalan tetapi belum ada izin resmi terkait pendiriannya. Apalagi melihat alur dalam mengurus izin usaha yang kadang berbelit. Sebelum hal itu menghantui Anda terus-menerus. Perlu Anda tahu, khususnya untuk Anda pengusaha CV (Persekutuan Komanditer).
Perusahaan Anda bisa disebut CV apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas
2. Terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer)
3. Memiliki tanggungjawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor)
4. Memerlukan akta notaris
5. Bidang usaha boleh perdagangan dan jasa
Apa saja Syarat Dokumen Pendirian CV?
Untuk mendirikan CV, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:
1. Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Persero Aktif dan Pasif
2. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
3. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
4. Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
5. Foto kantor tampak dalam dan luar.
6. Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.
Catatan Penting: Dokumen KTP, KK, dan NPWP harus dipastikan sudah diupdate dengan status terbaru. (Misalnya: Jika ada perpindahan alamat domisili di KTP namun NPWP masih menggunakan alamat lama, maka NPWP wajib diupdate dengan alamat yang sesuai dengan KTP).
Prosedur Pendirian CV di Tahun 2020
1. Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris
- Anda harus mengajukan nama perusahaan untuk dipesan oleh notaris
- Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum)
NB : peraturan nama CV masih cenderung lebih fleksibel. Misalnya, CV masih memperbolehkan menggunakan 2 suku kata ataupun menggunakan Bahasa Inggris dalam penamaannya. Nama sebuah CV juga bisa digunakan oleh CV yang lain.
2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris
Notaris selanjutnya akan membuat draft Akta CV dengan memasukkan data-data perusahaan yang ditentukan oleh si calon pemilik perusahaan.
Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut.
- Nama CV
- Tempat dan Kedudukan
- Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)
- Modal Perusahaan serta Kepemilikan Modal
- Struktur Kepengurusan Perusahaan
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris
- Penandatanganan Akta oleh persero aktif dan pasif di hadapan notaris, jika berhalangan hadir harus memberikan kuasa secara tertulis
- Notaris membuat salinan Akta dan mendaftarkannya di Kemenkumham
- Notaris sekaligus mendaftarkan NPWP Perusahaan ke KPP
4. Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Pada tahap ini KPP akan mengecek apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP sudah diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi Persero Aktif dan Pasif. Karena itu, pastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi Anda sudah terlapor dengan baik.
5. Pendaftaran NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan. Apabika Anda telah memiliki legalitas perusahaan namun tidak memiliki NIB, maka Anda harus mendaftarkan NIB Perusahaan.
6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Izin Usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus. Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi F&B ataupun produk kecantikan.
Mengetahui banyaknya syarat pendirian CV, tentu membuat Anda selaku entrepreneur sangat kewalahan. Karena mempertimbangkan waktu, tenaga dan pikiran yang nantinya pasti akan terkuras banyak.
Tenang saja, semua bisa teratasi oleh JASAMURA. Solusi Perizinan Usaha Anda. Anda cukup menyiapkan beberapa dokumen berikut:
– Copy KTP pendiri (minimal 2 orang, tidak bisa suami istri).
– Copy NPWP Pribadi Semua Pengurus.
– Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha.
– Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
– 6 lembar Materai Rp. 6.000,-
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pengurusan CV Surabaya lengkap:
– Pemesanan nama CV.
– Akte Pendirian CV dari Notaris.
– SKT Pengesahan CV (Kemenkumham).
– NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
– SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
– Biaya Jasa Pengurusan CV Surabaya : Rp. 2.000.000,-
– Biaya Jasa Pengurusan CV Sidoarjo : Rp. 2.200.000,-
– Biaya Jasa Pengurusan CV Gresik : Rp. 2.300.000,-
– Biaya Jasa Pengurusan CV di luar Surabaya, Sidoarjo, Gresik : Rp. 2.500.000,-
– Lama Proses + 2-3 Minggu (setelah persyaratan lengkap)
Untuk info dan order hubungi :
Whatsapp: 082245919961
Email : jasamura.mo@gmail.com
IG : @jasamurasurabaya.official
Alamat : Ruko Mezzanine A20, Jln. Nginden Semolo 38-40, KotaSurabaya, Jawa Timur 60118
Jam Buka :
Senin – Jumat : Pukul 08.30 – 16.30
Sabtu : 08.30 – 12.30
Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar