Senin, 14 September 2020

ANDA HARUS TAU ! DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN DALAM LEGALITAS PERUSAHAAN

 

 ANDA HARUS TAU ! DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN DALAM LEGALITAS PERUSAHAAN

jasa perizinan usaha jasamura


Dokumen adalah bentuk tertulis dari sebuah peristiwa yang disimpan atau diarsipkan. Dalam suatu kegiatan sehari-hari sering disebut dengan bukti fisik suatu pertemuan. Pada konteks ini dokumen memang sangat penting dalam pendirian sebuah badan usaha. Dokumen ini akan menjadi suatu pondasi hukum sebuah usaha/bisnis. Selain melindungi bisnis, dokumen juga bisa digunakan sebagai kredibilitas suatu perusahaan.

Di Indonesia sendiri memiliki aturan kepemilikan beberapa dokumen yang wajib untuk legalitas bisnis Anda. Dokumen legalitas usaha tersebut yang wajib dimiliki adalah akta pendirianSK Menteri Hukum dan HAMNPWPSIUPSKDPTDPdan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing. Kali ini, JASAMURA akan memberikan informasi daftar dokumen yang diperlukan dalam legalitas perusahaan.

1. Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian perusahaan merupakan dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah pertama dalam mendirikan perusahaan, baik UD, CV, ataupun PT. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen legalitas yang satu ini penting dimiliki untuk usaha/bisnis Anda sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya.

2. NPWP Badan Usaha

Legalitas lain yang harus dimiliki perusahaan adalah NPWP Badan. Sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP, Anda tidak perlu menunggu bisnis Anda menjadi besar terlebih dahulu, karena pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. 

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Tidak hanya mengurus SIUP, sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku, Anda juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.

Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda. Oleh karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat diajukan ketika Anda telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor Anda adalah kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun, masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan Anda dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika Anda memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sekarang Anda dapat langsung mengurus TDP setelah Anda membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika Anda telah memiliki NIB, Anda secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP. 

6. Merek Dagang

Ketika Anda memutuskan untuk memiliki bisnis, merek dagang merupakan hal penting yang harus Anda pikirkan. Selain dapat membedakan bisnis Anda dengan bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis Anda untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen Anda. Dengan mendaftarkan merek dagang, secara tidak langsung, Anda juga sudah melindungi bisnis Anda secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file, artinya pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut. Jadi, meskipun Anda telah memiliki suatu merek dagang terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai pemilik yang sah atas merek dagang tersebut.

Bukan hanya itu, mendaftarkan merek dagang ke HKI juga memiliki banyak manfaat mulai dari nilai kualitas produk yang akan selalu terjaga, sebagai media promosi, meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, hingga jangkauan promosi yang lebih luas. Dan jika merek dagang Anda telah terdaftar, Anda akan memperoleh sertifikat sebagai bukti pendaftaran dan akan diakui secara hukum sebagai pemilik merek dagang tersebut.

Itulah beberapa dokumen legalitas yang perlu Anda miliki untuk melindungi bisnis Anda berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan memiliki legalitas yang sah, Anda akan lebih mudah menjalankan kegiatan bisnis Anda dan terhindar dari risiko bisnis di kemudian hari.

JASAMURA hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin mengurus legalitas perusahaan. Ada akan mendapatkan :

- Pelayanan pengurusan izin usaha yang memiliki tenaga profesional
- Penawaran harga terbaik
- Proses cepat
- Konsultasi gratis

- Gratis antar jemput berkas


Saat ini kami melayani :
- Pembuatan UD
Pembuatan CV
Pembuatan PT
- Pengurusan SIUJK
- Pengurusan SIUJPT

- Pengurusan Ijin Eksportir dan Importir

Untuk info dan order hubungi :
Whatsapp: 082245919961 
Email : jasamura.mo@gmail.com
IG : @jasamurasurabaya.official
Blogspot : birojasamura.blogspot.com
Alamat : Ruko Mezzanine A20, Jln. Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Jam Buka :
Senin – Jumat : Pukul 08.30 – 16.30
Sabtu : 08.30 – 12.30

Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar